PENGEMBANGAN KINERJA GURU GUNA PENINGKATAN KUALITAS
PENDIDIKAN
Abstrak
Penilaian tentang kinerja guru
semakin penting ketika lembaga akan melakukan reposisi. Artinya bagaimana
lembaga harus mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja guru.
Hasil analisis akan bermanfaat untuk membuat program pengembangan SDM guru
secara optimal dan hal itu sangat diperlukan untuk memajukan mutu pendidikan. Guru memerlukan perhatian khusus
dari pemerintah dan masyarakat oleh karena itu pemerintah mengatur peningkatan
kualitas tenaga pendidik atau guru secara nasional melalui Undang-undang No 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dalam rangka melaksanakan
Undang-undang tersebut pemerintah megeluarkan peraturan PP No 19 Tahun 2004
tentang standart Nasional Pendidikan.
Kata Kunci:
Kinerja Guru, Kualitas Pendidikan, Kuallitas SDM, Kebijakan Pemerintah.
PENDAHULUAN
Berkembangnya suatu kualitas
pendidikan tidak lepas dari peran kinerja para guru. Tanpa kinerja guru yang
baik maka pencapaian kualitas pendidikan akan sulit untuk dicapai. Dalam hal
ini peran pemerintah sangat diperlukan untuk peningkatan kinerja guru tersebut. Selain itu potensi kualitas pendidikan juga
tidak bisa dikesampingkan, karena dua hal tersebut sangat penting untuk majunya
pendidikan. Di Indonesia sendiri peran pemerintah direalisasikan dengan
terbitnya undang-undang No 20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan Nasional, yang mana untuk menata kembali
(meratifikasi) dunia pendidikan indonesia guna lebih mempertajam kualitas pendidikan
baik pada penataan kebijakan, penataan kelembagaan dan penataan tenaga
kependidikan. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang tersebut pemerintah
megeluarkan peraturan PP No 19 Tahun 2004 tentang standart Nasional Pendidikan
yang mencakup standart: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan dan standar penilaian
pendidikan. Keberhasilan suatu pendidikan menurut penelitian dipengaruhi oleh faktor
tenaga pendidikan (50%), kurikulum (20%), sarana dan prasaran (20%), peserta
didik (10%).
PEMBAHASAN
Pendidikan Indonesia
Berdasarkan data dalam Education For
All (EFA) (Global Monitoring Report 2011: The
Hidden Crisis, Armed Conflict and Education) yang dikeluarkan Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNESCO) yang diluncurkan di New York, Senin (1/3/2011), indeks pembangunan
pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008
adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara
di dunia. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. Kategori medium berada di
atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80.
Sedangkan di tingkat Asia Saat ini
Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat
ke-34. Brunai Darussalam masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang, yang
mencapai posisi nomor satu Asia. Adapun Malaysia berada di peringkat ke-65 atau
masih dalam kategori kelompok pencapaian medium seperti halnya
Indonesia.Meskipun demikian posisi Indonesia saat ini masih jauh lebih baik
dari Filipina (85), Kamboja (102), India (107), dan Laos (109).
Memasuki
abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut
bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak
disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di
Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.
Salah
satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan
terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran
baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di
tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan
kehidupan dengan negara lain.
Yang kita
rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun
informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara
lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya
manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya
dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing
dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.
Dari uraian diatas bisa dikatakan pembangunan
pendidikan di Indonesia masih sangat kurang hal ini dipengaruhi oleh beberapa
factor diantaranya adalah faktor tenaga pendidik yang masih memiliki kompetensi
yang sangat kurang dalam menjalankan tugasnya sehingga tujuan pendidikan yang
diharapkan belum bisa tercapai.
Peran Guru dalam
pendidikan Indonesia
Menurut Undang-undang
sistem pendidikan Nasional (UU No. 20 tahun 2003) guru adalah tenaga pendidik
yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan
dasar disebut “Guru,” dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut “Dosen.”
Guru
adalah seorang yang digugu dan ditiru, karena dipercaya dan diyakini apa yang
disampaikannya. Sebagai seorang yang digugu dan ditiru, maka guru memiliki
peran yang sangat dominan bagi seorang murid. Para ahli pendidikan di seluruh
dunia sepakat bahwa tugas guru ialah mendidik dan mengajar. Service-learning
projects do require community relationships and planning;however, the experience
can be as brief as a few days And still show significant changes in students
(Reed, Jernstedt, Hawley, Reber, and dubois, 2005). Dari pernyataan itu jelas
guru haruslah memberikan layanan pendidikan yang bisa mengubah pola pikir siswa
dan bisa membuatnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Guru
merupakan tulang punggung dalam kegiatan
pendidikan terutama yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar.
Tanpa adanya peran guru maka proses belajar mengajar akan terganggu bahkan
gagal. Oleh karena itu dalam manajemen pendididikan peranan guru dalam upaya
keberhasilan pendidikan selalu ditingkatkan, kinerja atau prestasi
kerja guru harus selalu ditingkatkan mengingat tantangan dunia pendidikan
untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era
global. Kinerja atau prestasi kerja (performance) dapat
diartikan sebagai pencapaian hasil kerja sesuai dengan aturan dan standar yang
berlaku pada masing-masing organisasi dalam hal ini sekolah.
Uraian
tersebut di atas mencerminkan bahwa jabatan guru adalah “profesi” Profesi yang
dimaksud adalah keahliannya dalam bidang pendidikan. Ia bekerja atau melakukan
pekerjaan mendidik orang-orang yang menjadi peserta didiknya. Yang tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang di luar bidangnya pekerjaan ini cukup berat. Karena
meliputi tiga komponen, yakni mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dapat diartikan
sebagai upaya meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sedangkan melatih
adalah mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik. Service
learning increases youth’s civic knowledge and political engagement,
strengthens openness to diversity and difference,and
promotes better and deeper understanding of course content (Astin & Sax,
1998; Bell et al., in press; Billig et al., 2005; Chang, 2002). Guru harus bisa
memberikan sebuah service yang bagus untuk meningkatkan kemampuan dan
pengetahuan peserta didiknya.
Guru merupakan salah satu unsur utama
yang terpenting dalam suatu pendidikan, selain sarana prasarana yang ada. Menurut
(Daoed Yoesoef (1980)) menyatakan bahwa seorang guru
mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas
kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang
kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika, tugas
kedua dan ketiga berkaitan dengan etika. Tugas-tugas profesional dari
seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya
diketahui oleh anak.Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar
dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya.
Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri
dan pengertian tentang diri sendiri.
Usaha membantu kearah
ini seharusnya diberikan dalam rangka pengertian bahwa manusia hidup dalam satu
unit organik dalam keseluruhan integralitasnya seperti yang telah digambarkan
di atas. Hal ini berarti bahwa tugas pertama dan kedua harus dilaksanakan
secara menyeluruh dan terpadu. Guru seharusnya dengan melalui pendidikan mampu
membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian
rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi
kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan
seluruh masyarakat di mana dia hidup.Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi
guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa
yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Disadari
atau tidak, guru telah menyumbangkan peran yang begitu besar dalam membangun
bangsa ini. Melalui gurulah lahir para orang-orang besar di Negara ini yang
bisa membuat perubahan begitu besar pada bangsa Indonesia hingga saat ini. Mereka
mendidik dengan cinta karena cinta adalah energi terbesar yang bisa mengubah
segalanya. Mereka mengajar dengan keikhlasan karena hanya dengan keikhlasan lah
pekerjaan yang berat sekalipun akan terasa ringan. Tokoh besar hanya lahir di
tangan guru yang besar. Sebaliknya, guru yang biasa-biasa saja juga akan
melahirkan anak didik yang biasa-biasa saja.
Peran guru
dalam membangun bangsa sejatinya tak akan pernah tergantikan sampai kapanpun.
Sebab, ditangannyalah masa depan bumi pertiwi ini dipertaruhkan. Jika seorang
guru sudah memainkan perannya seperti yang diatas, maka suatu saat nanti bangsa
kita akan bisa berdiri sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Tentu saja
untuk mencapai cita-cita mulia ini tidak semudah membalikkan telapak tangan
kita. Semua pihak harus saling bekerjasama dan bahu membahu untuk mewujudkan
pendidikan yang berkualitas.
Kinerja Guru
di Indonesia
Menurut
Poerwadarminta dalam Kamus Bahasa Indonesia, “Kinerja adalah sesuatu yang ingin
dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja seseorang.” Guru
selain berperan sebagai pengajar juga merupakan pendidik dan pengajar serta
pelaksana sebagian tugas administrasi sekolah karena itu sering juga dikatakan
guru sebagai programmer, administrator, fasilitator, dan evaluator dalam
lingkungan sekolah. Dengan peran-peran seperti itu beban tugas guru sehari-hari
disamping mengajar lebih banyak tertumpuk pada hal-hal yang bersifat teknik
administratif seperti memeriksa lembar kerja siswa dengan memberi catatan dan
penilaian, membuat soal ulangan ujian, mengelola nilai dan mengelola absen.Service
learning traditionally understood as the linkage of academic coursework with
community-based service—has been supported by two complementary waves:
governments’ interest in and sponsoring of civic engagement and the general
public’s desire to see higher education provide more meaningful and relevant
experiences and outcomes for its students (Arenas et al., 2006; Harkavy, 2006;
Torney-Purta, 2002). Dalam hal tersebut guru harus bisa merubah suatu komunitas atau
peserta didiknya untuk bisa berubah menjadi lebih baik daripada sebelumnya.
Guru haruslah
memiliki kepribadian sejati. Kepribadian sejati berhubungan dengan kepribadian
yang ditunjang oleh penemuan visi, kepemimpinan dan pengelolaan diri yang baik.Keadaan
guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki
profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut
dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan
pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Sebagian
guru di indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru
menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan
sbb: untuk sd yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta),
untuk smp 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk sma 65,29% (negeri) dan
64,73% (swasta), serta untuk smk yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26%
(swasta).
Guru menjadi
penopang penuh bagi pendidikan di Indonesia, Namun realita yang terjadi
sekarang peran guru di Indonesia masih jauh dari sasaran yang telah ditetapkan,
banyak terjadi ketidaksesuai antara rencana yang telah direncanakan dengan
implementasinya dilapangan. peran guru saat ini dalam memajukan pendidikan di
Indonesia digadang-gadang telah luntur ,profesi guru saat ini bukan lagi
sebagai penggilan jiwa untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, namun saat ini
profesi guru sudah menjadi tujuan ekonomi yang mana seseorang yang ingin
berprofesi guru sekarang lebih mengejar gaji yang tinggi apalagi saat ini di
Indonesia telah ada program sertifikasi guru yang menjadi tonggak peningkatan
ekonomi bagi para guru yang telah lulus mengikuti proses sertifikasi, namun
kebijakan pemerintah tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas
kinerja guru di Indonesia.
Berdasarkan data hasil uji
kompetensi guru sebagai berikut. Guru SD menguasai kompetensi rata-rata baru mencapai 38%, guru SMP 37,42%, guru SMA/SMK 37,18 %. Kompetensi kepribadian, guru SD rata-rata
baru mencapai 48%, guru SMP 49,56%, dan guru SMA/SMK 51,52%. Kompetensi
profesional, guru SD 35,33%, guru SMP 36,94%, guru SMA/AMK 36,40%. Kompetensi
sosial, guru SD 43,60, guru SMP 46,10,
guru SMA/SMK 44,70%. Dari data tersebut menunjukkan
tingkat penguasaan kompetensi para guru di Indonesia presentasenya masih sangat
rendah, peningkatan tunjangan sertifikasi yang diberikan
pemerintah nyatanya masih belum mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki
guru sehingga kinerjanya pun belum maksimal. Bila pendidikan di Indonesia ingin
maju salah satunya diperlukan tenaga pendidik atau guru yang profesional dan
berdidikasi tinggi terhadap profesinya. Walaupun guru dan pengajar bukan
satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran
merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas,
tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Masalah yang terjadi pada
guru di Indonesia tersebut dipengaruhi oleh beberapa masalah antara lain adalah
masalah kesejahteraan. Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Hal ini
bisa dilihat dari perbedaan antara guru yang sudah PNS dan guru yang belum PNS.
Banyak guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku.
Mereka sibuk memikirkan bagaimana caranya untuk memenuhi biaya hidup
sehari-hari, sehingga tidak mungkin sanggup membeli buku. Hal ini karena
kecilnya penghasilan setiap bulannya. Masalah lain yang terjadi adalah guru
kurang kreatifnya dalam membuat alat peraga atau media pembelajaran. Selama ini
masih banyak guru yang hanya menggunakan metode ceramah dalam proses
pembelajarannya. Seandainya para guru kreatif, pasti akan banyak ditemukan alat
peraga dan media pada pembelajarannya. Kondisi minimnya dana justru membuat
guru itu bisa kreatif memanfaatkan sumber belajar lainnya yang tidak hanya
berada di dalam kelas,contohnya : pasar, museum,lapangan olahraga,sungai dan
lain sebagainya. Untuk mengatasi problem diatas diperlukan kerjasama dengan
semua pihak. Apabila kerjasama ini dapat terwujud, maka kualitas pendidikan
akan meningkat.
Peran
Pemerintah dalam memperbaiki kinerja guru
Saat ini
pemerintah mulai menyadari bahwa betapa strategisnya peran guru dalam
mengantarkan generasi muda untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas
dan kompetitif sehingga mampu mewujudkan suatu kesejahteraan bersama. Kemajuan
suatu bangsa bukan hanya dari sumber daya alam yang melimpah saja namun
keunggulan daya saing dan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan atas suatu Negara pastinya memiliki kewenangan penuh
terhadap berbagai macam kebijakan yang ada di Indonesia khususnya dalam bidang
pendidikan . pemerintah telah mengatur perundang-undangan yang mengatur sistem
pendidikan nasional dalam undang-undang No 20 tahun 2003
yang mengatur segala aspek dalam pendidikan yang bertujuan untuk tercapainya
tujuan pendidikan nasional. Selain itu untuk memperjelas eksistensi guru
pemerintah juga mengeluarkan undang-undang
no 14 tahun 2005 yang mengatur guru dan dosen, Pendidikan di Indonesia
bisa maju jika para tenaga pendidiknya mempunyai kinerja yang bagus dan bisa
bekerja secara profesional, oleh karena itulah pemerintah saat ini telah
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menunjang dan meningkatkan kinerja para
guru, diantaranya adalah dengan adanya sertifikasi guru yang mana dengan
menaikkan tunjangan serta gaji pokok para guru yang telah mengikuti proses
seleksi sertifikasi, selain itu pemerintah juga telah mengucurkan dana BOS
(Bantuan Operasional Sekolah) yang diperuntukkan bagi operasional sekolah
sehingga para guru bisa konsentrasi untuk mengajar siswa tanpa harus pusing
ikut memikirkan biaya operasional sekolah, pemerintah juga mengadakan beasiswa
untuk kuliah kembali bagi guru-guru yang belum mempunyai gelar sarjana namun
sudah mengabdi sebagai guru honorer di sekolah.
Selain itu
dalam meningkatkan kompetensi guru pemerintah juga saat ini banyak melakukan
berbagai pelatihan atau diklat baik akademik maupun non akademik yang dilakukan
diluar ataupun didalam sekolah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru ,
diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut para guru memperoleh pengetahuan baru dan pengalaman sehingga dapat diterapkan
saat mengajar. Pemerintah juga membentuk suatu tim yang bertugas mengawasi
kinerja guru dengan cara melakukan pengawasan dan supervisi di sekolah serta
memberikan saran perbaikan bagi para guru yang mempunyai kinerja kurang bagus.
Langkah
untuk meningkatkan kinerja guru
Dengan masih kurangnya kualitas kinerja guru di Indonesia
maka langkah peningkatannya perlu dilakukan baik oleh pemerintah maupun dari
guru itu sendiri. Guru bisa mempunyai kinerja yang bagus jika guru tersebut
bisa profesional dalam menjalankan tugasnya maka Untuk mencapai guru yang
profesional tersebut maka Badan independen National
Council for Accreditation of Teacher
Education (Tilaar, 2006). Menentukan 10 syarat dari program pendidikan
professional guru sebagai berikut :
1) Perkembangan dan
desain kurikulum.
2) Perencanaan dan
manajemen institusional
3) Evaluasi dan
asessmen mengenai kemajuan belajar peserta didik.
4) Supervisi
kelas dan manajemen tingkah laku peserta
didik.
5) Penguasaan
teknologi instruksionsl.
6) Perkembangan
peserta didik dan cara belajarnya.
7) Kesulitan-kesulitan
di dalam belajar (learner exceptionality)
8) Peraturan-peraturan
pendidikan di sekolah.
9) Pendidikan
multikultural dan globalisasi.
10) Dasar-dasar
sosial, sejarah, dan filsafat pendidikan.
Kesepuluh syarat tersebut merupakan syarat utama seorang guru
bisa menjadi profesional . setelah memenuhi syarat tersebut langkah yang bisa
dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru di Indonesia antara lain adalah :
1.
Meningkatkan kesejahteraan guru , memang saat ini
pemerintah telah melakukan peningkatan kesejahteraan guru dengan adanya
sertifikasi namun hal itu masih banyak terjadi penyimpangan dari mulai banyak
oknum guru yang melakukan berbagai cara illegal untuk mendapatkan setifikasi
tersebut sampai dengan tidak adanya peningkatan kinerja guru setelah
mendapatkan sertifikasi malah menurut penelitian guru yang memperoleh
sertifikasi cenderung menurun kinerjanya,
Kerja
keras guru tersebut ternyata hanya berlaku saat akan mengikuti sertifikasi.
Tapi, pascasertifikasi, kemampuan dan kualitas guru sama saja. Dengan kata
lain, ada atau tanpa sertifikasi, kondisi dan kemampuan guru sami mawon atau
sama saja. Tidak ada perubahan dan peningkatan signifikan pada kualitas diri
dan pembelajaran di sekolah hal inilah yang perlu diperbaiki, survey yang
dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) mengenai dampak sertifikasi trehadap kinerja guru menyatakan
bahwa kinerja guru sudah lolos sertifikasi belum memuaskan. Motivasi kerja yang
tinggi justru di tunjukkan guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum
lolos sertifikasi. Harapan mereka adalah segera lolos sertifikasi berikut
memperoleh uang tunjangan profesi (Jawa Pos, 7/9/2009). Hasil survey tersebut
memperkuat dugaan sebagaian besar masyarakat yang menyebut “proyek” program
sertifikasi guru itu sekedar formalitas. Para guru yang belum tersertifikasi
terlihat bekerja keras dengan berbagai cara sampai pada cara-cara instan demi
mendapatkan sertfikasi guru. Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah memperoleh
tunjangan profesi yang jumlahnya lumayan
besar.
fungsi
pengawasan dari pemerintah haruslah lebih ditingkatkan.selain hal tersebut
pemerintah juga harus memperhatikan tunjangan guru antara yang didesa dan di
kota seharusnya pemerataan harus dilakukan sebab Tunjangan
guru yang berada di kota adalah cenderung lebih besar, sehingga lebih dapat
berkonsentrasi dalam mengajar. Sebaliknya, tunjangan guru di desa adalah lebih
kecil dan hal ini menyebabkan konsentrasi mengajar kurang (Husin, Z. dan
Sasongko R.N, 2003).
Dan juga pemerintah harus lebih
memperhatikan nasib para guru honorer yang memiliki gaji masih jauh taraf
sejahtera, mereka juga perlu diperhatikan karena bagaimanapun para guru honorer
juga ikut menjadi penentu keberhasilan suatu pendidikan. Jika kesejahteraan
bisa dicapai maka kinerja guru yang diharapkan akan bisa tercapai.
2.
Memberikan diklat dan pelatihan yang up date tentang
ilmu pengetahuan agar para guru bisa berkembang kompetensinya dan bisa
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang saat ini sedang terjadi, sehingga
dalam proses mengajar guru bisa menerapkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan
perkembangan zaman.
3.
Melakukan pengawasan dan penilaian kinerja guru secara
riil serta mensupervisi hasil kinerja guru secara menyeluruh sehingga guru bisa
mengetahui tingkat kemampuannya dan senantiasa berusaha untuk melakukan
peningkatan dalam kinerjanya disekolah.
4.
Membentuk mental guru , dalam arti menanamkan kembali
paradigma bahwa guru adalah profesi mulia yang mempunyai tujuan utama untuk
mencerdaskan para peserta didiknya tanpa pandang bulu dan bisa mentransformasi
ilmu pengetahuan kepada siswa sehingga mampu menjadi manusia yang cerdas.
Mental itu saat ini sudah mulai luntur maka perlu ditanamkan kembali dalam
setiap pribadi para guru sehingga dalam menjalankan tugasnya guru tidak selalu
berfikir tentang materi namun secara ikhlas karena panggilan jiwa. Pendidikan
di Indonesia memerlukan guru yang menghayati tugasnya (Hansen,1995).
5.
Lebih memperketat proses rekrutmen guru baru, proses
ini harus dilaksanakan secara jujur dan transparan dengan menggunakan standart
kualifikasi yang telah ditetapkan. Standart kualifikasi tersebut tidak dapat di
tawar-tawar dn juga memberikan kesempatan untuk guru yang sudah berpengalaman
untuk ikut dalam penilaian proses rekrutman tetrsebut.
6.
Meningkatkan kinerja guru melalui
peningkatan pemanfaatan teknologi informasi yang sedang berkembang sekarang ini
dan mendorong guru untuk menguasainya. The service-learning literature,
for example, has unabashedly appropriated the terminology of “border crossing”
(Giroux, 1992). However, as Himley (2004; Carrick et al., 2000)
Melalui teknologi informasi yang dimiliki baik oleh daerah maupun oleh
individual sekolah, guru dapat melakukan beberapa hal diantaranya : (a)
melakukan penelusuran dan pencarian bahan pustaka, Many people believe that
online learning will be an important vehicle for teacher and student learning
in the future (Lock, 2006; Simpson, 2006; Davis & Roblyer, 2005). (b)
membangun Program Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) untuk memodelkan
sebuah rencana pengajaran, (c) memberi kemudahan untuk mengakses apa yang
disebut dengan virtual clasroom ataupun virtual university,(d) pemasaran dan
promosi hasil karya penelitian. Dengan memanfaatkan teknologi informasi maka
guru dapat secara cepat mengakses materi pengetahuan yang dibutuhkan sehingga
guru tidak terbatas pada pengetahuan yang dimiliki dan hanya bidang studi
tertentu yang dikuasai tetapi seyogyanya guru harus mampu menguasai lebih dari
bidang studi yang ditekuninya sehingga bukan tidak mungkin suatu saat guru
tersebut akan mendalami hal lain yang masih memiliki hubungan erat dengan
bidang tugasnya guna meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik. Some of
these questions are not easy to address. They force us to look beyond
technology as a savior to the woes of education and, instead, to examine the
potential and limitations of both technology and our own understandings of
learning. However, if online teacher professional development is truly to have
an impact on teaching and learning then we, as a field, must be willing to
wrestle with these questions. (Barnett, M. (2006).
Hal-hal tersebut jika diterapkan dengan baik maka peningkatan
kinerja guru yang diharapkan bisa tercapai dengan baik dan membawa keberhasilan
dalam pendidikan. Namun sebenarnya para guru untuk meningkatkan kinerjanya
memerlukan hal-hal sebagai berikut. Ada delapan hal
yang diinginkan oleh guru agar kinerjanya bisa meningkat secara alami yaitu adanya
rasa aman dan hidup layak,kondisi kerja yang diinginkan,rasa keikutsertaan,perlakuan
yang wajar dan jujur,rasa mampu,pengakuan dan penghargaan atas sumbangan, ikut
bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah, kesempatan mengembangkan self respect
(Bafadal I, 2003).
KESIMPULAN
Guru
merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan
hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang
dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan tanpa di dukung oleh guru yang profesional dan
berkualitas. Guru benar-benar di tuntut untuk memiliki kinerja yang tinggi.
Dengan kinerja tinggi maka tingkat sumber daya manusia di Indonesia akan mulai
sedikit demi sedikit meningkatkan terutama para generasi muda Indonesia.
Sehingga terciptalah bangsa yang cerdas dan mampu menghadapi
tantangan-tantangan masa depan. Guru memikul tugas dan tanggung jawab yang
tidak ringan.di samping itu dia harus membuat pinter anak muridnya secara akal,
(mengasah kecerdesan IQ).
Keberhasilan
pendidikan sebagian besar di tentukan oleh kinerja guru. Baik kinerja guru
dalam perencanaan pembelajaran, kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran,
kinerja guru dalam evaluasi pembelajaran, serta kinerja guru dalam di siplin
tugas.
Saat
ini kinerja guru di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama dalam
kompetensi dan kemampuannya dalam mengajar ,hal inilah yang secara tidak
langsung sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai
penopang utama pendidikan seharusnya sudah harus bisa menjadi profesional dan
memiliki kompetensi yang bagus agar dapat menghasilkan peserta didik yang
berkualitas.
Pemerintah
sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini sudah sepantasnya mengatur segala
kebijakan yang bisa meningkatkan kinerja guru tersebut ,dengan adanya peraturan
dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah sudah memiliki senjata
yang ampuh untuk menggerakkan para guru agar bisa lebih profesional dan
meningkatkan kinerjanya. Khususnya pemerintah daerah setempat dengan
menganggarkan sebagaian anggaran Daerah untuk menunjang berkembangnya
pendidikan.
Kinerja lebih berkonotasi pada sejauh mana seseorang
melakukan aktifitas baik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban yang sesuai
dengan tingkat kompetensi yang dikuasainya atau dengan kata lain kinerja
sebagai perilaku lebih banyak dimotori dan koordinasikan oleh sejumlah
pengetahuan maupun informasi yang dikuasai seseorang dalam melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Standar kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
agar mendapat sertifikasi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai tenaga
kependidikan yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi
kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pendidikan di perlukan
Kinerja guru yang profesional dan berpotensi. Dalam upaya tersebut semua pihak
harus ikut serta dalam mendukung peningkatan kinerja guru. Mulai dari pribadi
guru sendiri sampai kebijakan- kebijakan pemerintah.
Daftar
Pustaka
Barnett,
M. (2006). Using a web-based professional
development system to support pre-service teachers in examining authentic
classroom practice. Journal of Technology and Teacher Education, 14(4),
701-729. Diunduh dari http://infotrac.galegroup.com/web. Pada 15
Juni 2012.
Butin, W.(2006) .
Introduction
Future Directions for Service Learning in Higher Education .International
Journal of Teaching and Learning in Higher Education Volume 18, Number 1,
1-4
. Diunduh dari
http://www.isetl.org/ijtlhe/. Pada tanggal 18 juni 2012.
Berle, David (2006).
Incremental Integration: A Successful
Service-Learning Strategy . International Journal of Teaching and Learning
in Higher Education
2006, Volume 18,
Number 1, 43-48
.Diunduh dari
http://www.isetl.org/ijtlhe/. Pada tanggal 18 juni 2012.
Markasid (2009). Kebijakan Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidikan. Jurnal
Kependidikan Volume 1, Nomor 1. Diunduh dari http://www.jurnalskripsi.net/pdf/. pada tanggal 13
juni 2012.