Selasa, 24 Juli 2012

ujian cpns 2012 dilaksanakan 8 september


Ujian CPNS Serentak 8 September 2012
Sebanyak 14.560 kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah, dan 4.126 CPNS dari pendidikan kedinasan akan diperebutkan dalam ujian serentak yang akan dilaksanakan pada 8 September 2012 mendatang di sekitar 90 titik.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menyatakan, meskipun pada anggaran APBN 2012 2012 dialokasikan penerimaan 61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang.
“Tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang memenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Sementara 14.560 CPNS yang akan direkrut itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah,” jelas Ramli E Naibaho seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Selasa (24/7/2012).
Semula, ada 119 instansi yang mengusulkan permohonan CPNS untuk tahun 2012 ini. Untuk pusat sebanyak 59 instansi, daerah sebanyak 47, sehingga jumlahnya mencapai 76 ribu lebih. Namun berdasarkan kebijakan moratorium, setiap instansi harus melengkapi usulan itu dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi daerah yang sudah kelebihan pegawai, juga tidak boleh. Selain itu, untuk pemda, anggaran belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen dari APBD. Dalam hal ini, acuannya adalah data di Kementerian Keuangan. “Jadi meskipun ada daerah yang mengatakan datanya baru, tetapi yang dipakai tetap data di Kementerian Keuangan,” ujar Ramli.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, soal ujian seleksi tahun ini dibuat oleh konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN), yang tergabung dalam panitia seleksi (pansel) nasional. Nantinya, semua peserta ujian akan dapat mengetahui nilainya, sehingga proses rerkutmen kali ini diharapkan berlangsung dengan sangat fair.
Dalam plaksanaan testing, Ramli mengatakan bahwa materi testing adalah kompetensi dasar, yang meliputi unsur-unsur kebangsaan, intelegensia umum, karakter pribadi, integritas. Sedangkan kompetensi bidang, dilakukan oleh masing-masing instansi. “Kalau guru, yang mengatur kementerian Pendidikan. Kalau dokter atau tenaga medis, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menjawab wartawan, Ramli mengatakan bahwa yang akan mengumumkan hasil ujian tetap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Namun konsorsium 10 PTN itu memberikan copy hasil ujian kepada pihak Kementerian PAN dan RB dan BKN. Dengan demikian, kalau ada perbedaan antara hasil ujian dengan yang diumumkan oleh PPK, akan ketahuan. “Kalau terjadi seperti itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Bahkan, sekalipun sudah dikeluarkan NIP, kalau terbukti ada kecurangan, NIP-nya akan dibatalkan,” ujarnya.
Awas Calo
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto mengingatkan agar warga masyarakat tidak berhubungan dengan pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS dengan imbalan sejumlah uang.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan instansi pemerintah, dan menyebarkan luaskan melalui berbagai media massa, untuk mengantisipasi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menyalahgunakan wewenang, dengan menjadi calo PNS. “Dengan sistem yang kami berlakukan kali ini, rasanya sudah mampu menutup peluang bagi calo untuk bermain,” ujarnya.
Diakuinya, persoalan calo CPNS ini selalu muncul pada saat-saat menjelang penerimaan CPNS. Namun, kini Kemenetrian PAN dan RB sudah menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW), Ombudsman RI, dan segenap LSM untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi CPNS ini. Dengan demikian diharapkan tahun ini penerimaan CPNS benar-benar bersih dari KKN, bebas dari politisasi, dan mampu menghasilkan aparatur negara yang terbaik, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi.

Rabu, 18 Juli 2012

jurnal kinerja guru


PENGEMBANGAN KINERJA GURU GUNA PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN

Abstrak
Penilaian tentang kinerja guru semakin penting ketika lembaga akan melakukan reposisi. Artinya bagaimana lembaga harus mengetahui factor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja guru. Hasil analisis akan bermanfaat untuk membuat program pengembangan SDM guru secara optimal dan hal itu sangat diperlukan untuk memajukan mutu  pendidikan. Guru memerlukan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat oleh karena itu pemerintah mengatur peningkatan kualitas tenaga pendidik atau guru secara nasional melalui Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang tersebut pemerintah megeluarkan peraturan PP No 19 Tahun 2004 tentang standart Nasional Pendidikan.
Kata Kunci: Kinerja Guru, Kualitas Pendidikan, Kuallitas SDM, Kebijakan Pemerintah.
PENDAHULUAN
Berkembangnya suatu kualitas pendidikan tidak lepas dari peran kinerja para guru. Tanpa kinerja guru yang baik maka pencapaian kualitas pendidikan akan sulit untuk dicapai. Dalam hal ini peran pemerintah sangat diperlukan untuk  peningkatan kinerja guru tersebut.  Selain itu potensi kualitas pendidikan juga tidak bisa dikesampingkan, karena dua hal tersebut sangat penting untuk majunya pendidikan. Di Indonesia sendiri peran pemerintah direalisasikan dengan terbitnya undang-undang No 20 tahun  2003 tentang sistem pendidikan Nasional, yang mana untuk menata kembali (meratifikasi) dunia pendidikan indonesia guna lebih mempertajam kualitas pendidikan baik pada penataan kebijakan, penataan kelembagaan dan penataan tenaga kependidikan. Dalam rangka melaksanakan Undang-undang tersebut pemerintah megeluarkan peraturan PP No 19 Tahun 2004 tentang standart Nasional Pendidikan yang mencakup standart: isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Keberhasilan suatu pendidikan menurut penelitian dipengaruhi oleh faktor tenaga pendidikan (50%), kurikulum (20%), sarana dan prasaran (20%), peserta didik (10%).
PEMBAHASAN
Pendidikan Indonesia
Berdasarkan data dalam Education For All (EFA) (Global Monitoring Report 2011: The Hidden Crisis, Armed Conflict and Education) yang dikeluarkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang diluncurkan di New York, Senin (1/3/2011), indeks pembangunan pendidikan atau education development index (EDI) berdasarkan data tahun 2008 adalah 0,934. Nilai itu menempatkan Indonesia di posisi ke-69 dari 127 negara di dunia. EDI dikatakan tinggi jika mencapai 0,95-1. Kategori medium berada di atas 0,80, sedangkan kategori rendah di bawah 0,80.
Sedangkan di tingkat Asia Saat ini Indonesia masih tertinggal dari Brunei Darussalam yang berada di peringkat ke-34. Brunai Darussalam masuk kelompok pencapaian tinggi bersama Jepang, yang mencapai posisi nomor satu Asia. Adapun Malaysia berada di peringkat ke-65 atau masih dalam kategori kelompok pencapaian medium seperti halnya Indonesia.Meskipun demikian posisi Indonesia saat ini masih jauh lebih baik dari Filipina (85), Kamboja (102), India (107), dan Laos (109).
Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar.
Salah satunya adalah memasuki abad ke- 21 gelombang globalisasi dirasakan kuat dan terbuka. Kemajaun teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu  pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.
Dari uraian diatas bisa dikatakan pembangunan pendidikan di Indonesia masih sangat kurang hal ini dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya adalah faktor tenaga pendidik yang masih memiliki kompetensi yang sangat kurang dalam menjalankan tugasnya sehingga tujuan pendidikan yang diharapkan belum bisa tercapai.
Peran Guru dalam pendidikan Indonesia
Menurut Undang-undang sistem pendidikan Nasional (UU No. 20 tahun 2003) guru adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar disebut “Guru,” dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut “Dosen.” Guru adalah seorang yang digugu dan ditiru, karena dipercaya dan diyakini apa yang disampaikannya. Sebagai seorang yang digugu dan ditiru, maka guru memiliki peran yang sangat dominan bagi seorang murid. Para ahli pendidikan di seluruh dunia sepakat bahwa tugas guru ialah mendidik dan mengajar. Service-learning projects do require community relationships and planning;however, the experience can be as brief as a few days And still show significant changes in students (Reed, Jernstedt, Hawley, Reber, and dubois, 2005). Dari pernyataan itu jelas guru haruslah memberikan layanan pendidikan yang bisa mengubah pola pikir siswa dan bisa membuatnya menjadi lebih baik dari sebelumnya. 
Guru  merupakan  tulang  punggung  dalam  kegiatan  pendidikan terutama yang berkaitan dengan kegiatan proses belajar mengajar. Tanpa adanya peran guru maka proses belajar mengajar akan terganggu bahkan gagal. Oleh karena itu dalam manajemen pendididikan peranan guru dalam upaya keberhasilan pendidikan selalu ditingkatkan,  kinerja atau prestasi kerja  guru harus selalu ditingkatkan mengingat tantangan dunia pendidikan untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global. Kinerja  atau  prestasi  kerja  (performance) dapat diartikan sebagai pencapaian hasil kerja sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku pada masing-masing organisasi dalam hal ini sekolah.
Uraian tersebut di atas mencerminkan bahwa jabatan guru adalah “profesi” Profesi yang dimaksud adalah keahliannya dalam bidang pendidikan. Ia bekerja atau melakukan pekerjaan mendidik orang-orang yang menjadi peserta didiknya. Yang tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidangnya pekerjaan ini cukup berat. Karena meliputi tiga komponen, yakni mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar dapat diartikan sebagai upaya meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sedangkan melatih adalah mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik. Service learning increases youth’s civic knowledge and political engagement, strengthens  openness to diversity and difference,and promotes better and deeper understanding of course content (Astin & Sax, 1998; Bell et al., in press; Billig et al., 2005; Chang, 2002). Guru harus bisa memberikan sebuah service yang bagus untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan peserta didiknya.
Guru merupakan salah satu unsur utama yang terpenting dalam suatu pendidikan, selain sarana prasarana yang ada. Menurut (Daoed Yoesoef (1980)) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengan logika dan estetika, tugas kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.  Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas manusiawi itu adalah transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri.
 Usaha membantu kearah ini seharusnya diberikan dalam rangka pengertian bahwa manusia hidup dalam satu unit organik dalam keseluruhan integralitasnya seperti yang telah digambarkan di atas. Hal ini berarti bahwa tugas pertama dan kedua harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Guru seharusnya dengan melalui pendidikan mampu membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan seluruh masyarakat di mana dia hidup.Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Disadari atau tidak, guru telah menyumbangkan peran yang begitu besar dalam membangun bangsa ini. Melalui gurulah lahir para orang-orang besar di Negara ini yang bisa membuat perubahan begitu besar pada bangsa Indonesia hingga saat ini. Mereka mendidik dengan cinta karena cinta adalah energi terbesar yang bisa mengubah segalanya. Mereka mengajar dengan keikhlasan karena hanya dengan keikhlasan lah pekerjaan yang berat sekalipun akan terasa ringan. Tokoh besar hanya lahir di tangan guru yang besar. Sebaliknya, guru yang biasa-biasa saja juga akan melahirkan anak didik yang biasa-biasa saja.
Peran guru dalam membangun bangsa sejatinya tak akan pernah tergantikan sampai kapanpun. Sebab, ditangannyalah masa depan bumi pertiwi ini dipertaruhkan. Jika seorang guru sudah memainkan perannya seperti yang diatas, maka suatu saat nanti bangsa kita akan bisa berdiri sejajar dengan negara-negara maju lainnya. Tentu saja untuk mencapai cita-cita mulia ini tidak semudah membalikkan telapak tangan kita. Semua pihak harus saling bekerjasama dan bahu membahu untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Kinerja Guru di Indonesia
Menurut Poerwadarminta dalam Kamus Bahasa Indonesia, “Kinerja adalah sesuatu yang ingin dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja seseorang.” Guru selain berperan sebagai pengajar juga merupakan pendidik dan pengajar serta pelaksana sebagian tugas administrasi sekolah karena itu sering juga dikatakan guru sebagai programmer, administrator, fasilitator, dan evaluator dalam lingkungan sekolah. Dengan peran-peran seperti itu beban tugas guru sehari-hari disamping mengajar lebih banyak tertumpuk pada hal-hal yang bersifat teknik administratif seperti memeriksa lembar kerja siswa dengan memberi catatan dan penilaian, membuat soal ulangan ujian, mengelola nilai dan mengelola absen.Service learning traditionally understood as the linkage of academic coursework with community-based service—has been supported by two complementary waves: governments’ interest in and sponsoring of civic engagement and the general public’s desire to see higher education provide more meaningful and relevant experiences and outcomes for its students (Arenas et al., 2006; Harkavy, 2006; Torney-Purta, 2002). Dalam hal tersebut guru  harus bisa merubah suatu komunitas atau peserta didiknya untuk bisa berubah menjadi lebih baik daripada sebelumnya.
Guru haruslah memiliki kepribadian sejati. Kepribadian sejati berhubungan dengan kepribadian yang ditunjang oleh penemuan visi, kepemimpinan dan pengelolaan diri yang baik.Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat. Sebagian guru di indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk sd yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk smp 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk sma 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk smk yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Guru menjadi penopang penuh bagi pendidikan di Indonesia, Namun realita yang terjadi sekarang peran guru di Indonesia masih jauh dari sasaran yang telah ditetapkan, banyak terjadi ketidaksesuai antara rencana yang telah direncanakan dengan implementasinya dilapangan. peran guru saat ini dalam memajukan pendidikan di Indonesia digadang-gadang telah luntur ,profesi guru saat ini bukan lagi sebagai penggilan jiwa untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa, namun saat ini profesi guru sudah menjadi tujuan ekonomi yang mana seseorang yang ingin berprofesi guru sekarang lebih mengejar gaji yang tinggi apalagi saat ini di Indonesia telah ada program sertifikasi guru yang menjadi tonggak peningkatan ekonomi bagi para guru yang telah lulus mengikuti proses sertifikasi, namun kebijakan pemerintah tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas kinerja guru di Indonesia.
Berdasarkan data hasil uji kompetensi guru sebagai berikut. Guru SD menguasai kompetensi rata-rata  baru mencapai 38%, guru SMP  37,42%, guru SMA/SMK 37,18 %.  Kompetensi kepribadian, guru SD rata-rata baru mencapai 48%, guru SMP 49,56%, dan guru SMA/SMK 51,52%. Kompetensi profesional, guru SD 35,33%, guru SMP 36,94%, guru SMA/AMK 36,40%. Kompetensi sosial, guru SD 43,60, guru SMP  46,10, guru SMA/SMK  44,70%. Dari data tersebut menunjukkan tingkat penguasaan kompetensi para guru di Indonesia presentasenya masih sangat rendah, peningkatan tunjangan sertifikasi yang diberikan pemerintah nyatanya masih belum mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki guru sehingga kinerjanya pun belum maksimal. Bila pendidikan di Indonesia ingin maju salah satunya diperlukan tenaga pendidik atau guru yang profesional dan berdidikasi tinggi terhadap profesinya. Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Masalah yang terjadi pada guru di Indonesia tersebut dipengaruhi oleh beberapa masalah antara lain adalah masalah kesejahteraan. Guru sekarang masih banyak yang belum sejahtera. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan antara guru yang sudah PNS dan guru yang belum PNS. Banyak guru yang tak bertambah pengetahuannya karena tak sanggup membeli buku. Mereka sibuk memikirkan bagaimana caranya untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, sehingga tidak mungkin sanggup membeli buku. Hal ini karena kecilnya penghasilan setiap bulannya. Masalah lain yang terjadi adalah guru kurang kreatifnya dalam membuat alat peraga atau media pembelajaran. Selama ini masih banyak guru yang hanya menggunakan metode ceramah dalam proses pembelajarannya. Seandainya para guru kreatif, pasti akan banyak ditemukan alat peraga dan media pada pembelajarannya. Kondisi minimnya dana justru membuat guru itu bisa kreatif memanfaatkan sumber belajar lainnya yang tidak hanya berada di dalam kelas,contohnya : pasar, museum,lapangan olahraga,sungai dan lain sebagainya. Untuk mengatasi problem diatas diperlukan kerjasama dengan semua pihak. Apabila kerjasama ini dapat terwujud, maka kualitas pendidikan akan meningkat.
Peran Pemerintah dalam memperbaiki kinerja guru
            Saat ini pemerintah mulai menyadari bahwa betapa strategisnya peran guru dalam mengantarkan generasi muda untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif sehingga mampu mewujudkan suatu kesejahteraan bersama. Kemajuan suatu bangsa bukan hanya dari sumber daya alam yang melimpah saja namun keunggulan daya saing dan ilmu pengetahuan dan teknologi.Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan atas suatu Negara pastinya memiliki kewenangan penuh terhadap berbagai macam kebijakan yang ada di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan . pemerintah telah mengatur perundang-undangan yang mengatur sistem pendidikan nasional dalam undang-undang No 20 tahun  2003 yang mengatur segala aspek dalam pendidikan yang bertujuan untuk tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selain itu untuk memperjelas eksistensi guru pemerintah juga mengeluarkan undang-undang  no 14 tahun 2005 yang mengatur guru dan dosen, Pendidikan di Indonesia bisa maju jika para tenaga pendidiknya mempunyai kinerja yang bagus dan bisa bekerja secara profesional, oleh karena itulah pemerintah saat ini telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menunjang dan meningkatkan kinerja para guru, diantaranya adalah dengan adanya sertifikasi guru yang mana dengan menaikkan tunjangan serta gaji pokok para guru yang telah mengikuti proses seleksi sertifikasi, selain itu pemerintah juga telah mengucurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diperuntukkan bagi operasional sekolah sehingga para guru bisa konsentrasi untuk mengajar siswa tanpa harus pusing ikut memikirkan biaya operasional sekolah, pemerintah juga mengadakan beasiswa untuk kuliah kembali bagi guru-guru yang belum mempunyai gelar sarjana namun sudah mengabdi sebagai guru honorer di sekolah.
            Selain itu dalam meningkatkan kompetensi guru pemerintah juga saat ini banyak melakukan berbagai pelatihan atau diklat baik akademik maupun non akademik yang dilakukan diluar ataupun didalam sekolah untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru , diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut para guru memperoleh pengetahuan  baru dan pengalaman sehingga dapat diterapkan saat mengajar. Pemerintah juga membentuk suatu tim yang bertugas mengawasi kinerja guru dengan cara melakukan pengawasan dan supervisi di sekolah serta memberikan saran perbaikan bagi para guru yang mempunyai kinerja kurang bagus.


Langkah untuk meningkatkan kinerja guru
Dengan masih kurangnya kualitas kinerja guru di Indonesia maka langkah peningkatannya perlu dilakukan baik oleh pemerintah maupun dari guru itu sendiri. Guru bisa mempunyai kinerja yang bagus jika guru tersebut bisa profesional dalam menjalankan tugasnya maka Untuk mencapai guru yang profesional tersebut maka Badan independen National Council  for Accreditation of Teacher Education (Tilaar, 2006). Menentukan 10 syarat dari program pendidikan professional guru sebagai berikut :
1)  Perkembangan dan desain kurikulum.
2)  Perencanaan dan manajemen institusional
3)  Evaluasi dan asessmen mengenai kemajuan belajar peserta didik.
4)  Supervisi kelas  dan manajemen tingkah laku peserta didik.
5)  Penguasaan teknologi instruksionsl.
6)  Perkembangan peserta didik dan cara belajarnya.
7)  Kesulitan-kesulitan di dalam belajar (learner exceptionality)
8)  Peraturan-peraturan pendidikan di sekolah.
9)  Pendidikan multikultural dan globalisasi.
10)  Dasar-dasar sosial, sejarah, dan filsafat pendidikan.
Kesepuluh syarat tersebut merupakan syarat utama seorang guru bisa menjadi profesional . setelah memenuhi syarat tersebut langkah yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru di Indonesia antara lain adalah :
1.      Meningkatkan kesejahteraan guru , memang saat ini pemerintah telah melakukan peningkatan kesejahteraan guru dengan adanya sertifikasi namun hal itu masih banyak terjadi penyimpangan dari mulai banyak oknum guru yang melakukan berbagai cara illegal untuk mendapatkan setifikasi tersebut sampai dengan tidak adanya peningkatan kinerja guru setelah mendapatkan sertifikasi malah menurut penelitian guru yang memperoleh sertifikasi cenderung menurun kinerjanya,  
Kerja keras guru tersebut ternyata hanya berlaku saat akan mengikuti sertifikasi. Tapi, pascasertifikasi, kemampuan dan kualitas guru sama saja. Dengan kata lain, ada atau tanpa sertifikasi, kondisi dan kemampuan guru sami mawon atau sama saja. Tidak ada perubahan dan peningkatan signifikan pada kualitas diri dan pembelajaran di sekolah hal inilah yang perlu diperbaiki, survey yang dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia  (PGRI) mengenai dampak sertifikasi trehadap kinerja guru menyatakan bahwa kinerja guru sudah lolos sertifikasi belum memuaskan. Motivasi kerja yang tinggi justru di tunjukkan guru-guru di berbagai jenjang pendidikan yang belum lolos sertifikasi. Harapan mereka adalah segera lolos sertifikasi berikut memperoleh uang tunjangan profesi (Jawa Pos, 7/9/2009). Hasil survey tersebut memperkuat dugaan sebagaian besar masyarakat yang menyebut “proyek” program sertifikasi guru itu sekedar formalitas. Para guru yang belum tersertifikasi terlihat bekerja keras dengan berbagai cara sampai pada cara-cara instan demi mendapatkan sertfikasi guru. Lebih dari itu, tujuan lainnya adalah memperoleh tunjangan profesi  yang jumlahnya lumayan besar.
fungsi pengawasan dari pemerintah haruslah lebih ditingkatkan.selain hal tersebut pemerintah juga harus memperhatikan tunjangan guru antara yang didesa dan di kota seharusnya pemerataan harus dilakukan sebab Tunjangan guru yang berada di kota adalah cenderung lebih besar, sehingga lebih dapat berkonsentrasi dalam mengajar. Sebaliknya, tunjangan guru di desa adalah lebih kecil dan hal ini menyebabkan konsentrasi mengajar kurang (Husin, Z. dan Sasongko R.N, 2003).
 Dan juga pemerintah harus lebih memperhatikan nasib para guru honorer yang memiliki gaji masih jauh taraf sejahtera, mereka juga perlu diperhatikan karena bagaimanapun para guru honorer juga ikut menjadi penentu keberhasilan suatu pendidikan. Jika kesejahteraan bisa dicapai maka kinerja guru yang diharapkan akan bisa tercapai.
2.      Memberikan diklat dan pelatihan yang up date tentang ilmu pengetahuan agar para guru bisa berkembang kompetensinya dan bisa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang saat ini sedang terjadi, sehingga dalam proses mengajar guru bisa menerapkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
3.      Melakukan pengawasan dan penilaian kinerja guru secara riil serta mensupervisi hasil kinerja guru secara menyeluruh sehingga guru bisa mengetahui tingkat kemampuannya dan senantiasa berusaha untuk melakukan peningkatan dalam kinerjanya disekolah.
4.      Membentuk mental guru , dalam arti menanamkan kembali paradigma bahwa guru adalah profesi mulia yang mempunyai tujuan utama untuk mencerdaskan para peserta didiknya tanpa pandang bulu dan bisa mentransformasi ilmu pengetahuan kepada siswa sehingga mampu menjadi manusia yang cerdas. Mental itu saat ini sudah mulai luntur maka perlu ditanamkan kembali dalam setiap pribadi para guru sehingga dalam menjalankan tugasnya guru tidak selalu berfikir tentang materi namun secara ikhlas karena panggilan jiwa. Pendidikan di Indonesia memerlukan guru yang menghayati tugasnya (Hansen,1995).
5.      Lebih memperketat proses rekrutmen guru baru, proses ini harus dilaksanakan secara jujur dan transparan dengan menggunakan standart kualifikasi yang telah ditetapkan. Standart kualifikasi tersebut tidak dapat di tawar-tawar dn juga memberikan kesempatan untuk guru yang sudah berpengalaman untuk ikut dalam penilaian proses rekrutman tetrsebut.
6.      Meningkatkan kinerja guru melalui peningkatan pemanfaatan teknologi informasi yang sedang berkembang sekarang ini dan mendorong guru untuk menguasainya. The service-learning literature, for example, has unabashedly appropriated the terminology of “border crossing” (Giroux, 1992). However, as Himley (2004; Carrick et al., 2000) Melalui teknologi informasi yang dimiliki baik oleh daerah maupun oleh individual sekolah, guru dapat melakukan beberapa hal diantaranya : (a) melakukan penelusuran dan pencarian bahan pustaka, Many people believe that online learning will be an important vehicle for teacher and student learning in the future (Lock, 2006; Simpson, 2006; Davis & Roblyer, 2005). (b) membangun Program Artificial Intelligence (kecerdasan buatan) untuk memodelkan sebuah rencana pengajaran, (c) memberi kemudahan untuk mengakses apa yang disebut dengan virtual clasroom ataupun virtual university,(d) pemasaran dan promosi hasil karya penelitian. Dengan memanfaatkan teknologi informasi maka guru dapat secara cepat mengakses materi pengetahuan yang dibutuhkan sehingga guru tidak terbatas pada pengetahuan yang dimiliki dan hanya bidang studi tertentu yang dikuasai tetapi seyogyanya guru harus mampu menguasai lebih dari bidang studi yang ditekuninya sehingga bukan tidak mungkin suatu saat guru tersebut akan mendalami hal lain yang masih memiliki hubungan erat dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik. Some of these questions are not easy to address. They force us to look beyond technology as a savior to the woes of education and, instead, to examine the potential and limitations of both technology and our own understandings of learning. However, if online teacher professional development is truly to have an impact on teaching and learning then we, as a field, must be willing to wrestle with these questions. (Barnett, M. (2006).
Hal-hal tersebut jika diterapkan dengan baik maka peningkatan kinerja guru yang diharapkan bisa tercapai dengan baik dan membawa keberhasilan dalam pendidikan. Namun sebenarnya para guru untuk meningkatkan kinerjanya memerlukan hal-hal sebagai berikut. Ada delapan hal yang diinginkan oleh guru agar kinerjanya bisa meningkat secara alami yaitu adanya rasa aman dan hidup layak,kondisi kerja yang diinginkan,rasa keikutsertaan,perlakuan yang wajar dan jujur,rasa mampu,pengakuan dan penghargaan atas sumbangan, ikut bagian dalam pembuatan kebijakan sekolah, kesempatan mengembangkan self respect (Bafadal I, 2003).





KESIMPULAN
Guru merupakan komponen yang paling berpengaruh terhadap terciptanya proses dan hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu upaya perbaikan apapun yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa di dukung oleh guru yang profesional dan berkualitas. Guru benar-benar di tuntut untuk memiliki kinerja yang tinggi. Dengan kinerja tinggi maka tingkat sumber daya manusia di Indonesia akan mulai sedikit demi sedikit meningkatkan terutama para generasi muda Indonesia. Sehingga terciptalah bangsa yang cerdas dan mampu menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Guru memikul tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan.di samping itu dia harus membuat pinter anak muridnya secara akal, (mengasah kecerdesan IQ).
Keberhasilan pendidikan sebagian besar di tentukan oleh kinerja guru. Baik kinerja guru dalam perencanaan pembelajaran, kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran, kinerja guru dalam evaluasi pembelajaran, serta kinerja guru dalam di siplin tugas.
Saat ini kinerja guru di Indonesia masih banyak mengalami kekurangan terutama dalam kompetensi dan kemampuannya dalam mengajar ,hal inilah yang secara tidak langsung sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai penopang utama pendidikan seharusnya sudah harus bisa menjadi profesional dan memiliki kompetensi yang bagus agar dapat menghasilkan peserta didik yang berkualitas.
Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini sudah sepantasnya mengatur segala kebijakan yang bisa meningkatkan kinerja guru tersebut ,dengan adanya peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah sudah memiliki senjata yang ampuh untuk menggerakkan para guru agar bisa lebih profesional dan meningkatkan kinerjanya. Khususnya pemerintah daerah setempat dengan menganggarkan sebagaian anggaran Daerah untuk menunjang berkembangnya pendidikan.
Kinerja lebih berkonotasi pada sejauh mana seseorang melakukan aktifitas baik yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan tingkat kompetensi yang dikuasai­nya atau dengan kata lain kinerja sebagai perilaku lebih banyak dimotori dan koordinasikan oleh sejumlah pengetahuan maupun informasi yang dikuasai seseorang dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tuntutan tugasnya.
Standar kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar mendapat sertifikasi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai tenaga kependidikan yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.
Oleh karena itu untuk meningkatkan Pendidikan di perlukan Kinerja guru yang profesional dan berpotensi. Dalam upaya tersebut semua pihak harus ikut serta dalam mendukung peningkatan kinerja guru. Mulai dari pribadi guru sendiri sampai kebijakan- kebijakan pemerintah.








Daftar Pustaka
Barnett, M. (2006). Using a web-based professional development system to support pre-service teachers in examining authentic classroom practice. Journal of Technology and Teacher Education, 14(4), 701-729. Diunduh dari http://infotrac.galegroup.com/web. Pada 15 Juni 2012.
Butin, W.(2006) . Introduction Future Directions for Service Learning in Higher Education .International Journal of Teaching and Learning in Higher Education Volume 18, Number 1, 1-4  . Diunduh dari http://www.isetl.org/ijtlhe/. Pada tanggal 18 juni 2012.
Berle, David (2006). Incremental Integration: A Successful Service-Learning Strategy . International Journal of Teaching and Learning in Higher Education  2006, Volume 18, Number 1, 43-48  .Diunduh dari  http://www.isetl.org/ijtlhe/. Pada tanggal 18 juni 2012.
Nur, Hamzah (2009). Pendidik dan Tenaga Pendidikan . Jurnal MEDTEK Volume 1, Nomor 2. Diunduh dari http://www.jurnalskripsi.net/pdf/evaluasi-kinerja-tenaga-pengajar. pada tanggal 13 juni 2012.
Markasid (2009). Kebijakan Peningkatan Kualitas Tenaga Pendidikan. Jurnal Kependidikan Volume 1, Nomor 1. Diunduh dari http://www.jurnalskripsi.net/pdf/. pada tanggal 13 juni 2012.